Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Telah Berikan Sanksi ke Pegawai yang Langgar Disiplin

oleh -603 Dilihat
oleh
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Terkait dengan pemberitaan BEKASIPEDIA.com, mendapati oknum pejabat menggunakan mobil dinas yang mengganti platnya dengan warna hitam. Seperti yang dilakukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi pada tanggal 17 Januari 2022.

Berdasarkan rilis yang dilayangkan pada Kamis (10/2/2022) oleh Humas Pemkot Bekasi, menyatakan bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Lintong Dianto Putro telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada salah satu kepala bidang.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, warna merupakan unsur pengaman yang berfungsi sebagai penjamin legalitas tanda nomor kendaraan bermotor. Disebutkan pada pasal 39 ayat (3) huruf c bahwa dasar merah tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.

Lebih lanjut dalam Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 024/101/BPKAD tentang larangan penggunaan plat hitam untuk kendaraan dinas operasional dalam lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan tersebut Kepala DPMPTSP menjatuhkan hukuman disiplin Kepada Kepala bidang dimaksud berupa teguran lisan melalui keputusan Kepala DPMPTSP Nomor: 800/34/I/DPMPTSP.Set dengan pertimbangan bahwa :

Perbuatan yang bersangkutan merupakan pelanggaran pasal 3 huruf f yaitu menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar pasal 4 huruf g yaitu menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

Penjatuhan hukuman disiplin ini merupakan salah satu upaya DPMPTSP mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur lainnya agar tidak melakukan kesalahan yang sama serta memperhatikan setiap ketentuan yang berlaku bagi ASN maupun non ASN.

Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang terkecil sekalipun diharapkan dapat mewujudkan citra Kota Bekasi yang lebih baik.

Dimana sebelumnya, berawal dari BEKASIPEDIA.com, melakukan peliputan di Kantor DPMPTSP terkait diamankannya Sekretaris Dinas PMPTSP, M. Bunyamin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (13/1/2022 ), melihat ada kejanggalan terhadap mobil yang ter parkir di halaman kantor DPMPTSP.

Ada beberapa mobil yang sedang parkir dengan kode KQN ber-plat warna merah namun ada satu mobil yang berbeda walau kode belakang nya sama KQN tapi warna platnya hitam.

Melihat perbedaan itu awak media BEKASIPEDIA.com bertanya langsung kepada orang yang bersangkutan, apakah mobil yang dikendarai adalah mobil dinas atau pribadi?

Namun, dengan cepat dari dalam mobil si pengendara menjawab mobil pribadi dan langsung tancap gas.

Sementara itu Security yang melihat kejadian itu mengatakan bahwa itu mobil Kabid Jasa Usaha. “Itu Bapak Dedi selaku Kabid Jasa Usaha di DPMPTSP Kota Bekasi,” katanya. (rls/obin/pede)