CIKARANG SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penyegelan dua kafe di Cikarang Selatan, Sabtu (18/9/2021) dini hari.
Koordinasi tersebut terkait pemberian sanksi atau denda terhadap dua kafe yang melanggar aturan PPKM level 3 di Kabupaten Bekasi.
Petugas yang merazia lokasi sempat kecele karena kedua tempat hiburan berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam.
“Penyegelan kafe dilakukan langsung oleh Polda Metro Jaya. Satpol PP Kabupaten Bekasi masih menunggu koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, saat dikonfirmasi Minggu (19/9/2021).
Dia mengatakan, koordinasi yang dimaksud adalah terkait pemberian sanksi atau denda bagi kedua kafe yang disegel tersebut. “Terkait sanksi atau denda, kami masih berkoordinasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke yakni Haven Karaoke dan Infinity Karaoke di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dini hari tadi.
Kedua tempat hiburan tersebut kedapatan telah beroperasi, padahal sesuai aturan PPKM level 3 yang berlaku, tempat hiburan belum diperkenankan beroperasi.
Bahkan, personel yang merazia lokasi sempat kecele karena kedua tempat hiburan berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam.
Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin.
Hingga kini, kata Windhy, garis polisi masih terpasang di kedua tempat hiburan yang disegel. “Belum diperkenankan beroperasi,” imbuhnya. (eko)