Keinginan Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahkan Anaknya Ditolak Mentah-mentah Ortu Korban Perkosaannya

oleh -1547 Dilihat
oleh
Konfrensi pers di Polres Metro Bekasi Kota saat menggelar perkara AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi yang memperkosa gadis anak di bawah umur. (foto: mira/robin)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung berkeinginan menikahkan anaknya, AT (21), dengan ABG korban pemerkosaan. Namun keinginan Ibnu Hajar Tanjung tersebut ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban.

“Jujur, iya, menolak. Dari pihak keluarga mengambil sikap menyatakan tidak kalau untuk menikahkan korban dengan tersangka,” kata Tekda Beko Bagarri Tita, pengacara keluarga korban, seperti dilansir dari detik.com pada Sabtu (28/5/2021).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan keluarga yang menolak ajakan nikah dari tersangka. Menurut Tekda, selain korban yang masih di bawah umur, pihak keluarga tidak ingin kasus kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban berulang jika keduanya menikah.

“Kalaupun dinikahkan, ini kan kita menjaga supaya trauma dari korban tidak berkelanjutan. Makanya ada pernyataan yang mengatakan kalau memang dinikahi, ini ke depannya seperti apa? Bisa menambah trauma, terus habis itu KDRT. Kalau sudah berkeluarga, KDRT itu terjadi lagi,” terang Tekda.

Tekda menambahkan korban saat ini masih dalam tahap pemulihan psikis. Dia menyebutkan korban mengalami trauma.

“Kalau dari kondisi awal, sudah ada kemajuan. Kalau untuk traumatik, saya rasa masih ada dari korban. (Korban) takut bertemu orang sampai sekarang, kecuali keluarga atau teman-teman dia yang benar-benar dekat,” ujarnya.

Tanggapan Polisi

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap AT masih tetap berjalan. “Jadi gini, yang pasti, Polres Metro Bekasi Kota tetap sesuai prosedur hukum, dilanjutkan,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dihubungi secara terpisah pada Sabtu (29/5/2021).

Erna enggan mengomentari lebih lanjut soal keinginan AT menikahi korban. Dia menyebut hal itu di luar ranah wewenang kepolisian.

“Terkait mereka mau menikah, mau dinikahi, itu bukan urusannya polisi,” ujarnya.

Untuk diketahui, anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, AT (21), yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan ABG, telah ditahan setelah menyerahkan diri. AT disebut bakal menikahi korban jika pihak korban setuju.

“Jadi begini, kalau korban atau orang tuanya mau, kita akan menikahkan (AT dengan korban). Karena itu pandangan, karena begini, orang berzina itu ya, kalau nggak harus dinikahkan, bagaimana? Kasihan menanggung dosa, gitu,” ujar kuasa hukum AT dan Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo, Rabu (26/5/2021).

Meski demikian, dia mengatakan rencana pernikahan belum dibicarakan dengan orang tua korban. Dia menyebut belum ada kesempatan bertemu korban atau keluarganya untuk membicarakan rencana pernikahan ini. “Orang tua AT ini kan orang taat agama, taat beragama. Pasti dia punya pandangan, pernah berbicara dengan saya, ‘Cobalah kalau mau ya dinikahkan untuk menghapus dosa’, kan begitu,” ujar Bambang.

“AT setuju karena juga memang atas dasarnya suka AT-nya (dengan korban). Saling sayang sebenarnya, atas dasarnya saling sayang ini anak berdua ini sebenarnya, kan begitu,” tambahnya. (rus/ist)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=EycLZ1QBhDg[/embedyt]