BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengurai benang kusut kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Kasus yang menyeret harapan puluhan pasangan pengantin ini kini memasuki babak penting, setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua nama yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Ayu Puspita Dewi, pemilik Wedding Organizer tersebut, serta Dimas Haryo Puspo, yang diketahui merupakan pegawai.
Keduanya telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Namun, menurutnya, proses hukum tidak berhenti sampai di situ.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka lain, tentu akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Begitu pula jika ada dugaan aset yang dialihkan atau disembunyikan di tempat lain, penyidikan akan terus kami kembangkan sampai tuntas dan utuh,” ujar Iman, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan, penyidik bekerja dengan berpegang pada fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Dari hasil tersebut, dua tersangka telah ditetapkan, namun peluang bertambahnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban tetap terbuka.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, kami telah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP,” tegasnya.
Iman juga menambahkan, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain—baik sebagai pelaku maupun penerima aliran dana—penyidik tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang memenuhi unsur pidana dan dapat ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” jelasnya.
Sementara itu, dampak dari dugaan penipuan ini terbilang besar. Berdasarkan penghitungan sementara dari laporan dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya, total kerugian korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Nilainya diperkirakan sekitar Rp11,5 miliar, atau tepatnya Rp11.588.117.160.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi para calon pengantin agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini hingga ke akar-akarnya. (ig/ist)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





