Kasus Pembunuhan di Toko Sembako Bekasi, Polisi: Pelaku Merupakan Karyawan Korban

oleh -253 Dilihat
oleh
Pelaku pembunuhan berinisial AS (depan pakai topi) saat digiring ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (1/6/2025). (ist)

JAKARTAPEDIA| PONDOK GEDE – Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pria berinisial AS (22) yang melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung berinisial A (64) di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (30/5/2025) merupakan karyawannya sendiri.

“Pelaku yang berusia 22 tahun tersebut merupakan karyawan di tempat usaha milik korban,” kata Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Pelaku berinisial AS ditangkap pada Minggu (1/6/2025) dini hari saat sedang bersembunyi di hotel mewah di kawasan Tangerang Selatan.

“Dihadapan petugas, AS tidak dapat berkutik dan langsung mengakui telah membunuh dan mencuri barang berharga milik korban,” katanya.

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif menggali motif kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dan atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan. (ist/ant)