BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Angka penyebaran Covid-19 di kota Bekasi, Jawa Barat, kembali meningkat. Tetapi, sebagaian warga Kota Bekasi tampaknya cuek saja. Pasalnya, di sejumlah lokasi tempat dagang, khususnya di malam minggu tetap ramai seperti yang ada di Alun-alun Kota Bekasi yang tidak jauh dari Mapolres Metro Bekasi Kota.
Oleh karena itu, tiga pilar Kota Bekasi pun bergerak dengan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan operasi yustisi yang dilaksanakan pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Kabag Operasional Polres Metro Bekasi Kota AKBP. YS. Muryono memimpin jalannya operasi yustisi di kawasan Alun-alun Kota Bekasi yang ramai dengan para warga yang berkumpul.
“Tentu tujuannya adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kota Bekasi, masyarakat harus kita sadarkan terus kita minta dengan hormat, agar menjaga protokol kesehatan, pemerintah juga sudah selalu berupaya salah satunya dengan vaksin,” kata Muryono.
Petugas gabungan menyisir tempat berkumpul para warga yang sedang menikmati malam akhir pekan di kawasan alun-alun tanpa memperdulikan protokol kesehatan.
Warga diminta untuk membungkus makanan yang di pesan atau take away dan tidak kembali berkerumun. “Kita bergerak sama, serentak secara terus menerus sampai ada kesadaran masyarakat meningkat tentang pentingnya menjaga prokes,” tambahnya.
Kabag OPS menuturkan bahwa Polres Metro Bekasi menerjunkan 120 personil gabungan tiga Pilar Kota Bekasi, namun Polsek jajaran juga melakukan hal yang sama di wilayahnya.
“Ini khusus dari Polres, Kodim dan Pol PP, jajaran Polsek juga melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, angka warga masyarakat khususnya Kota Bekasi kembali tinggi.
Total 2.197 kasus warga yang terpapar Covid-19 dan 8 diantaranya meninggal dunia.
Hal tersebut membuat tiga pilar Kota Bekasi kembali menerapkan PPKM skala mikro dan himbauan 5 M kepada warga masyarakat. (ist/jek)