Kabupaten Bekasi Kembali Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 25 November 2020

oleh -253 Dilihat
oleh
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, mulai Rabu (28/10/2020) hingga 25 November 2020 mendatang.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek.

Di sana disebutkan, bupati dan wali kota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro, sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. “Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 25 November 2020,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah, seperti dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2020).

Alamsyah menyebutkan, perpanjangan itu dilakukan karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

Hal itu ditunjukkan dengan masih adanya kasus baru di wilayah Bodebek.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan, secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19

“Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek, khususnya di Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru,” tuturnya.

Alamsyah menerangkan, wilayah Kabupaten Bekasi juga berhasil keluar dari wilayah zona merah dari data Pemprov Jawa Barat.

Meski demikian, Alamasyah meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Iya keluar zona merah, sekarang zona oranye.”

“Tapi tetap warga terapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” paparnya.

Data terbaru dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id, Senin, 26 September 2020, total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 4.196 orang.

Rinciannya, 3.974 orang sudah sembuh, 68 meninggal dunia, dan 154 dalam perawatan. (tahar)