Jalan Menuju Baitullah: Jamaah Haji Bekasi Diimbau Segera Lunasi Bipih

oleh -307 Dilihat
oleh
Pengantar jamaah berpelukan dengan jamaah calon haji sebelum keberangkatan menuju embarkasi haji di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada musim keberangkatan ibadah haji tahun 2023. (ist/ant)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Di tengah harapan jutaan umat Islam untuk menapakkan kaki di Tanah Suci, waktu menjadi faktor penting bagi jamaah calon haji asal Kabupaten Bekasi.

Menjelang musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, para jamaah yang telah masuk kuota diminta tidak menunda pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), agar kesempatan berangkat tidak terlewatkan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman Hakim, menegaskan pentingnya pelunasan Bipih tahap pertama bagi jamaah yang telah memenuhi syarat, khususnya istitha’ah kesehatan.

Ia menyebut, pelunasan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga penentu keberlangsungan kuota daerah di masa mendatang.

“Melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, kami terus mengingatkan jamaah agar segera melunasi. Jika tidak dilunasi, dampaknya bisa berpengaruh pada pengurangan kuota Kabupaten Bekasi ke depan,” ujar Mulyono di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (15/12/2025).

Saat ini, besaran pelunasan biaya haji berada di kisaran Rp30 hingga Rp31 juta.

Jamaah yang telah terdaftar dalam sistem Satu Haji dapat memantau rincian biaya dan status pelunasan secara langsung melalui aplikasi tersebut.

Namun, hingga pertengahan Desember, tingkat pelunasan Bipih di Kabupaten Bekasi masih tergolong rendah. Dari total kuota 3.573 jamaah, baru 564 orang atau sekitar 16 persen yang telah menyelesaikan pelunasan sejak dibuka pada Senin (24/11/2025).

“Masih ada 3.009 jamaah yang belum melunasi. Padahal batas akhir pelunasan jatuh pada Selasa, 23 Desember 2025,” katanya.

Mulyono menjelaskan, total Bipih reguler tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp58.559.022. Jamaah cukup melunasi sisa biaya setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta serta nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencapai sekitar Rp2,7 juta.

Di sisi lain, Kabupaten Bekasi kini mendapat angin segar dengan adanya penambahan kuota haji yang cukup signifikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji Kabupaten Bekasi meningkat dari sebelumnya 2.100 jamaah menjadi 3.573 jamaah.

Kebijakan ini berdampak langsung pada percepatan masa tunggu keberangkatan. Jika sebelumnya jamaah harus menanti hingga 30 tahun, kini antrean dapat dipangkas menjadi belasan tahun saja.

“Tahun ini antrean keberangkatan sampai batas Mei 2014. Artinya, jamaah Kabupaten Bekasi yang mendaftar pada 2012 hingga 2013 dan belum berangkat, berpeluang besar berangkat tahun depan,” pungkasnya.

Di balik angka dan regulasi, tersimpan harapan ribuan jamaah yang menanti panggilan suci. Ketepatan waktu dalam melunasi biaya menjadi langkah awal agar impian menunaikan rukun Islam kelima dapat terwujud tanpa hambatan. (ist/pede)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”