Izinkan Warga Pendatang, Pemkot Bekasi Segera Gelar Operasi Yustisi Kependudukan

oleh -305 Dilihat
oleh
Ilustrasi Operasi Yustisi Kependudukan di Bekasi, Jawa Barat. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi segera menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) paska Lebaran. Hal ini wujud kepedulian agar penduduk Kota Bekasi tidak menjadi telantar. Meskipun demikian, Pemkot Bekasi tidak melarang warga pendatang ke Bekasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Tauriq Rahmat Hidayat, mengatakan yang dilakukan bagi Pemkot Bekasi adalah melakukan pengendalian penduduk pendatang dengan Melakukan Pendataan melalui kelurahan dan kecamatan.

Bagi para penduduk pendatang akan dilakukan pengecekan kelengkapan kependudukannya. Seperti Kartu Tanda Penduduk atau juga Surat Keterangan Pindah WNI-nya.

“Jika lengkap membawa minimal 2 dokumen tersebut maka dilaksanakan proses pelayanan kependudukan di Kota Bekasi,” katanya, Senin (10/6/2019).

Sementara itu, bagi yang datang ke Kota Bekasi tanpa membawa SKPWNI, maka diimbau segera mengurus di kabupaten atau kota asal. Berdasarkan hasil pendataan di kelurahan dan kecamatan akan dilakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK).

“Prinsipnya yang datang ke Kota Bekasi tentunya harus memiliki alasan yang jelas, alamat yang pasti, keluarga yang menjamin agar tidak menjadi penduduk terlantar nantinya,” katanya.

Diperkirakan paska mudik Lebaran, Kota Bekasi akan didatangi penduduk pendatang. Hal ini mengingat wilayah tetangga Ibu Kota Negara ini masih menjanjikan kesempatan pekerjaan.

Kebijakan ini juga berbeda dengan DKI Jakarta yang menyatakan tidak akan menggelar OYK. (*)