Ini Dia Lima Lokasi Pengurusan Perpanjang SIM di Kota Bekasi

oleh -4801 Dilihat
oleh
Bus SIM Keliling. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com -Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di Kota Bekasi tinggal datang saja ke lokasi pelayanan mobil SIM keliling.

Dengan begitu masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM sepanjang bulan September 2021 ini tidak perlu jauh-jauh lagi mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka No.79, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling setiap hari mulai dari hari Senin hingga Jumat di lima lokasi berbeda.

Berikut ini adalah lima lokasi mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.0 – 10.00 WIB.

* Selasa di Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.

* Jumat di Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Lantas berapa biaya penerbitan SIM perpanjangan dan SIM baru?

1. Pembuatan SIM Baru :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

– Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib).

2. Pembuatan SIM Perpanjangan:

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000.

– SIM C : Rp 70.000.

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000.

– Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib).

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota.

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat. (pede)

(Sumber : Polres Metro Bekasi Kota)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=nL0ubNDTiBE[/embedyt]