Ingat Tanggal 17 Maret 2021, Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Kabupaten Bekasi

oleh -1188 Dilihat
oleh
Pemerintah Kota Bekasi telah merencanakan akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah setempat. Sistem yang harus menggunakan Close Circuit Television (CCTV) khusus itu akan memakan waktu untuk bisa diterapkan di semua jalan protokol. (ist)

CIKARANG UTARA, BEKASIPEDIA.com – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Bekasi rencana akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2021. Penerapan perdana berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan unggahan pada instagram resmi Polres Metro Bekasi, @humaspolrestrobekasi yang dilansir pada Sabtu (13/3/2021).

“… Simpang SGC, Cikarang Utara yang juga dijadikan pilot project ETLE, dan rencananya akan dimulai tanggal 17 Maret 2021. Penerapan ETLE juga akan menunjang program smart city,” tulis dalam unggahannya pada Jumat (12/3/2021) kemarin.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menginstal kamera pengawas (CCTV) di 10 titik. Hal itu dilakukan sebagai mendukung kepolisian dalam mendukung tilang sekaligus elektronik mendukung program kota pintar. (robin/mira)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=yBGr6CmsAM4[/embedyt]