Hore! MPP Kota Bekasi Sudah Buka Layani Masyarakat Sejak Senin

oleh -2091 Dilihat
oleh
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah dapat melayani masyarakat seperti pembuatan SKCK, penerbitan surat kuning, bayar pajak, pencetakan SIUP, TDP dan lain sebagainya. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah dapat melayani masyarakat seperti pembuatan SKCK, penerbitan surat kuning, bayar pajak, pencetakan SIUP, TDP dan lain sebagainya.

Seperti diketahui sebelumnya, MPP masih tutup dari mulai Kamis (30/5/2019) hingga Minggu (9/6/2019). Dan sudah mulai melayani masyarakat pada Senin (10/6/2019) hari ini sesuai dengan edaran cuti bersama yang berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada Senin (3/6/2019) sampai Jumat (7/6/2019) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Senin hari ini baru aktif,” ujar Penjaga Keamanan MPP, Rahmat, Senin siang.

Karena selama 11 hari, MPP tidak melakukan pelayanan publik, tentunya ada potensi akan terjadi antrean panjang.

Masyarakat dapat menghindari lamanya menunggu saat mengantre dengan daftar secara online. Bagi warga yang berniat mengurus pelayanan terkait dengan ketenagakerjaan bisa mengakses website resmi. Melalui website tersebut masyarakat bisa mendapatkan nomor urut ketika MPP aktif kembali.

Saat mengakses situs tersebut, masyarakat sebelumnya memberikan tiga dokumen sebagai persyaratannya yakni KTP, Ijazah, dan pas foto dua lembar kepada sentra pelayanan ketenagakerjaan. (*)