BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Masih kenal dengan Haris Simamora? Ya, pelaku pembunuhan sadis satu keluarga ‘Nainggolan’ kerabatnya sendiri di Jalan Bojong Nangka 2 RT 002/007, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat dituntut Pidana Mati pada sidang putusan Pengadilan Negeri(PN) Kota Bekasi Senin, (27/5/2019).
Pada Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU ) terbukti pasal 340 KUHP (Dakwaan Kesatu Primair) dan pasal 363 ayat 1 ke – 3 KUHP, dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Dalam sidang pembunuhan satu keluarga ini dituntut pidana mati dan hal-hal yang memberatkan adalah perlakuan sadis, dan hal-hal yang meringankan pelaku tidak ada.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan Pledoi pada Senin 24 Juni 2019 mendatang.
Perkara kasus pembunuhan satu keluarga ini menyisakan cerita memilukan. Empat orang anggota keluarga ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Selasa, 13 November 2018, pukul 06.30 WIB lalu.
Korban, Diperum Nainggolan (suami) berumur 38 tahun, Maya Boru Ambarita (istri) (37) Sarah Boru Nainggolan (anak) (9) dan Arya Nainggolan (anak) (7).
Pemberitaan awalnya, sebelum kematian itu, Sarah menulis sepucuk surat untuk kedua orang tuanya. Surat dari bocah 9 tahun itu berisi janji Sarah untuk patuh dengan orang tuanya.
Salah seorang penghuni kontrakan milik kakak korban, Dominica Vannesa Claudia, menyebut, surat itu sudah diunggah ke media sosial sebelum empat orang itu meninggal dunia.
Dari Sarah, Mamah dan Papah maafin kakak. Kakak sudah bikin mamah dan papah marah, kakak janji tidak akan melawan lagi. Kakak akan nurut sama mamah dan papah, akan rajin berdoa menyembah, membaca alkitab, nggak takut lagi sama setan. Kakak akan takut sama Tuhan Yesus. Makasih mamah dan papah sudah merawat kakak dari bayi, balita, anak-anak. Mamah sudah capek masak buat kakak, papah kerja buat kakak. Makasih mamah dan papah.