Hadapi Pontensi Sengketa Pilkada, Bawaslu Kota Bekasi Gencar RDK Bersama Panwascam dari 12 Kecamatan

oleh -355 Dilihat
oleh
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi gencar mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama Panwascam.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, mengungkapkan bahwa Rakor yang digelar pada Selasa (10/9/2024) tersebut, bertujuan untuk memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada Panwascam.

“Seluruh Panwascam 12 Kecamatan di Kota Bekasi butuh pembinaan, materi maupun kerjasama Tim. Jadi kami memiliki kegiatan rutin di bidang saya selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengundang Panwascam secara rutin, supaya mereka diberikan ilmu tambahan agar paham tugasnya di lapangan,” ujar Jhonny di Gedung Bawaslu Kota Bekasi pada Selasa (10/9/2024).

Jhonny menekankan, bahwa Rakor ini membahas strategi dan metode kerja berdasarkan peraturan Bawaslu yang baru, serta peraturan KPU RI yang telah ditetapkan.

“Kami memberikan pembaharuan ilmu yang menjadi dasar mereka, untuk menghadapi gugatan maupun sengketa Pilkada. Yang tentunya berbeda dengan Pemilu lalu,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menangani sengketa dengan cara mediasi.

Namun, untuk Pilkada mendatang, Panwascam didorong untuk menjadi juru damai melalui musyawarah.

“Caranya sama, namun yang berbeda bagaimana nomenklaturnya (red-tata penamaan). Dengan catatan, bilamana evaluasi untuk menghadapi sengketa Pilkada, kami terus melatih mereka agar mereka memiliki softskill untuk menjadi juru damai,” sambungnya.

Jhonny menambahkan, bahwa Panwascam memiliki tugas dan fungsi sebagai mediator dalam sengketa Pilkada.

“Artinya alat bukti dan saksi harus diajukan oleh peserta pemilihan. Kita Panwascam ditingkat Kecamatan menjadi Hakim untuk bagaimana mendamaikan kedua belah pihak. Tanpa mengeluarkan sanksi, dari pada sengketa yang harus memiliki titik temu,” pungkasnya.

Dengan pelatihan ini, diharapkan Panwascam dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan mampu menyelesaikan sengketa Pilkada dengan damai dan adil. (ist/sbc/bp)