“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (14/10/2025) lalu.
Fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun.
Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.
Pemerintah pun telah mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit atau pembiayaan dengan menempatkan Rp200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI.
Ketika uang yang dikucurkan pemerintah ke lima bank pelat merah itu masuk sektor properti, dia meyakini pembelian bahan-bahan bangunan, misalnya semen, akan melonjak. Begitu pula dengan tingkat konsumsi makanan dan minuman turut naik. (ist/ant)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






