BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Pemkot Bekasi menganggarkan dana besar untuk belanja pakaian dinas anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024. Anggaran belanja pakaian anggota dewan tersebut mencapai Rp 544.150.000.
“Karena sudah ada ketentuan, bahwa dewan itu memiliki hak protokoler, pakaian segalanya. Jadi yang terhormat, dari Undang-undangnya,” ujar Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Muhammad Ridwan, saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Pengadaan baju dinas anggota DPRD menurut Ridwan dilakukan melalui lelang dengan pemenang tender yang sudah ditetapkan. Anggaran belanja baju dinas berasal dari APBD.
Ridwan menyebut besaran anggaran untuk pakaian dinas anggota DPRD di setiap daerah berbeda-beda. “Iya (berbeda-beda) bagaimana kemampuan daerah,” ujarnya.
Data lengkap anggaran baju dinas anggota DPRD Kota Bekas juga tercantum di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Lihat di RUP (Rencana Umum Pengadaan) aja. Kan lebih jelas,” ujar Ridwan.
Dari situs sirup.lkpp.go.id seperti yang dilansir, pengadaan anggaran pakaian dinas tertuang dalam paket ‘Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlengkapannya bagi Anggota DPRD Kota Bekasi’ dengan nomor entri 21690733.
Dalam paket tersebut, tercantum sejumlah pakaian dinas lengkap dengan harganya, yakni 100 pakaian sipil harian (Rp 95 juta), 50 pakaian dinas harian (Rp 85 juta), 50 pakaian sipil lengkap (Rp 186,9 juta), dan 50 pakaian sipil resmi (Rp 177,25 juta). (*)