Empat Terpidana Kasus Suap Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

oleh -3527 Dilihat
oleh

BANDUNG, BEKASIPEDIA.com – Empat terpidana suap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya dijebloskan ke penjara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Empat orang ini termasuk penerima suap bersama Rahmat Effendi.

Informasi ini disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana (Kamis, 3/11/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” demikian bunyi keterangan tertulis dari KPK.

Berikut adalah rincian empat terpidana tersebut:

1. Terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.

2. Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.

3. Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.

4. Terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

Sebelumnya, Rahmat Effendi alias Pepen sudah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Pencabutan hak politik itu berlaku setelah hukuman pidana pokok Pepen selesai.

Somoga bisa menjadi pelajaran bagi para pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi. (dtc/pede)

“Anda Punya Keluhan dengan Pelayanan Publik & Pungli di Pemerintahan Daerah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Silahkan WA ke 081510868686”