Empat Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

oleh -1525 Dilihat
oleh

Menurut Argo pad saat kejadian korban juga membawa satu buah celurit.

“Karena dikeroyok, celurit yang sebelumnya dipegang oleh korban terjatuh atau terlepas. Celurit diambil salah satu pelaku yakni FF dan digunakan untuk membacok korban,” katanya.

Korban kata Argo mengalami 3 luka bacok celurit di punggungnya.

“Akhirnya korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Argo menyebutkan dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa 3 buah celurit berbagai ukuran, 1 buah sarung celurit, 2 buah balok, 1 celana jeans pendek warna biru, 1 buah kaos warna hijau gambar kingkong dan 1 buah sweater warna hitam.

Karena perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan bersama-bersama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun. (trb/*)