BEKASIPEDIA.com, CIKARANG BARAT – Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap peredaran uang palsu.

Dua pelaku berinisial AH dan MR ditangkap setelah adanya video viral seorang pedagang mie ayam menjadi korban peredaran uang palsu.
Kedua pelaku ditangkap setelah beraksi selama tiga bulan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Para pelaku mengetahui cara membuat uang palsu dari kertas HVS melalui tayangan video di internet.
“Dia melakukan operasional sejak tiga bulan terakhir lalu dilakukan tiga kali transaksi. Tiga bulan sebelum beroperasi itu mereka belajar dahulu jadi berani melepas ini setelah tiga bulan belajar,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion, Jumat (10/11/2022).
Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu selain dengan membelanjakannya ke warung sembako juga berbelanja produk di toko online sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Pelaku mencetak uang palsu untuk pecahan Rp 100.000,-
Dalam proses cetak uang palsu, kedua pelaku menyemprotkan cairan Diton yang berfungsi melenturkan kertas HVS. Hal itu dilakukan setelah uang palsu dicetak lewat mesin print dan diseterika.
“Satu lembar HVS ini jadi empat (uang palsu) berarti kalau cetak pecahan Rp 100.000 jadi Rp 400.000,” ungkapnya.
Pelaku diringkus di kediamannya dengan sejumlah barang bukti antara lain, uang palsu pecahan Rp 100.000, printer, dan kertas HVS yang digunakan untuk mencetak.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ist/dra)
Saksikan juga program-program di YouTube Channel BEKASIPEDIA TV di sini