Dua Emak-emak Otaki Penipuan Kontrakan Fiktif di Kota Bekasi Ditangkap, Raup Rp4 Miliar

oleh -183 Dilihat
oleh
Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Karsih (48) dan Yurike (54), dua emak-emak yang menjadi dalang penipuan bermodus kontrakan fiktif di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ist)

BEKASIPEDIA| KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Karsih (48) dan Yurike (54), dua emak-emak yang menjadi dalang penipuan bermodus kontrakan fiktif di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aksi mereka menyebabkan puluhan korban merugi hingga Rp4 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, total korban mencapai 77 orang. Namun hingga saat ini baru 28 korban yang telah melapor ke kantor polisi.

“Yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” kata Kusumo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Penipuan berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Yurike berperan mengiklankan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di media sosial dengan harga miring. Properti tersebut diklaim berada di kawasan Jakasampurna.

Korban yang tertarik kemudian diajak ke lokasi dan dipertemukan dengan Karsih, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dan bangunan.

Untuk meyakinkan korban, Karsih menunjukkan surat Girik Letter C Nomor 1142 atas nama seseorang berinisial A.

“Tersangka K menjanjikan kepada para korban surat-surat resmi berupa akta jual beli yang akan diterbitkan satu bulan setelah transaksi,” ujar Kusumo.

Namun, janji itu tak pernah ditepati. Setelah uang diserahkan, korban tak kunjung menerima surat resmi. Belakangan diketahui, rumah kontrakan yang sama dijual berulang kali kepada orang berbeda.

Berdasarkan penyelidikan, harga kontrakan fiktif yang ditawarkan bervariasi, sekitar Rp75 juta hingga Rp125 juta per unit.

Dalam iklan yang dipasang Yurike lewat Facebook, calon pembeli bahkan diperbolehkan menawar hingga Rp60 juta per unit dengan alasan Karsih sebagai pemilik menjual murah karena membutuhkan uang cepat.

Namun setelah transaksi, korban justru kesulitan menghubungi para pelaku. Ketika mengecek lokasi, rumah yang dijanjikan sudah hancur atau berpindah tangan ke orang lain.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kusumo. (ist/jek)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.