Dua Dekade Mengabdi, Mantan Karyawan PT MRI Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga PHK Sepihak

oleh -
oleh
Kuasa hukum PH, William Partogi, S.H sedang mendampingi PH (58), mantan karyawan PT MRI yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak pada Desember 2025. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Lebih dari dua puluh tahun bekerja di sebuah perusahaan tentu bukan waktu yang singkat. Namun perjalanan panjang itu justru berakhir dengan persoalan hukum bagi PH (58), mantan karyawan PT MRI yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak pada Desember 2025.

PH sebelumnya bekerja di perusahaan penyedia jasa audit, pajak, dan konsultasi yang berkantor di Jakarta Selatan. Setelah dua dekade mengabdi, ia kini memilih menempuh jalur hukum karena merasa proses pemutusan hubungan kerjanya tidak melalui prosedur yang semestinya.

Kuasa hukum PH, William Partogi, S.H., saat ditemui di kawasan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (9/3/2026), menjelaskan bahwa kliennya telah lebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Menurutnya, PH telah mengirimkan surat tanggapan resmi yang berisi penolakan atas keputusan PHK sekaligus mengajukan perundingan bipartit kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum mendapat respons dari manajemen.

“Karena tidak ada tanggapan dari perusahaan, klien kami akhirnya meminta pendampingan hukum untuk menempuh langkah selanjutnya,” ujar William.

Ia juga menjelaskan bahwa PH baru mengetahui adanya tuduhan terkait biaya own risk asuransi kendaraan operasional ketika keputusan PHK disampaikan.

PH membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa biaya yang dimaksud telah dikembalikan serta tidak menimbulkan kerugian nyata bagi perusahaan.

“Klien kami sama sekali tidak berniat mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, prosedur seperti surat peringatan ataupun investigasi internal juga tidak dilakukan sebelum sanksi berat berupa PHK dijatuhkan,” jelasnya.

William menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja seharusnya menjadi langkah terakhir setelah melalui proses perundingan yang sah antara pekerja dan perusahaan.

Sebagai bagian dari langkah hukum, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada perusahaan pada 16 Februari 2026. Namun hingga kini, somasi tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami akan melayangkan somasi kedua. Jika tetap tidak direspons, maka perkara ini akan kami bawa ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi tripartit, dan tidak menutup kemungkinan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tambah William.

Meski menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum tetap berharap penyelesaian dapat dilakukan secara dialogis.

“Harapan kami perusahaan terbuka untuk berdialog dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, mengingat nilai-nilai perusahaan yang selama ini dijunjung,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MRI belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. (pede/rls)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.