DLH Kabupaten Bekasi Selidiki Temuan Limbah Medis di TPS Liar Cikarang Barat

oleh -44 Dilihat
oleh
Penemuan limbah medis tersebut di tempat pembuangan sampah liar (TPS) di Kampung Jarakosta, Desa Danauindah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ist/brs)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tengah menyelidiki temuan limbah medis yang dibuang secara ilegal di tempat pembuangan sampah liar (TPS) di Kampung Jarakosta, Desa Danauindah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Limbah yang ditemukan meliputi alat suntik, selang infus, botol infus, dan botol penampung darah.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan TPS ilegal. Ia memastikan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menutup TPS dan menelusuri pihak yang diduga membuang limbah medis tersebut.

“Dugaan sementara limbah medis itu berasal dari salah satu klinik yang tidak jauh dari lokasi. Pengelolanya sudah kami kirimkan surat, dan TPS liar itu juga kami tutup,” ujar Dedi, Minggu (16/11/2025).

Dedi menjelaskan sebagian limbah medis yang ditemukan terlihat masih baru, berbeda dari limbah lama yang biasanya berubah warna menjadi kekuningan. Karena terkait pelanggaran hukum, DLH telah melimpahkan kasus tersebut ke bidang penegakan hukum (Gakum).

“Sanksinya sudah kami masukkan dalam notas dinas ke Gakum. Mereka yang akan menindaklanjuti,” katanya.

DLH juga masih menelusuri alamat lengkap klinik yang diduga menjadi sumber pembuangan limbah ilegal tersebut.

Selain itu, pengelola TPS liar yang merupakan warga setempat turut dimintai keterangan mengenai keberadaan limbah medis di lokasi tersebut.

Kekhawatiran Warga

Temuan limbah medis ilegal ini sebelumnya dilaporkan warga sekitar. Sopyan (40), aktivis lingkungan dari Kawali, mengatakan kasus ini pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak, sebelum melihat tumpukan peralatan medis di antara sampah.

“Setelah dikonfirmasi kepada kami, tim langsung mengecek ke lokasi. Banyak limbah medis berserakan. Sebagian bahkan diduga sudah dibakar untuk menghilangkan jejak,” ujar Sopyan, Kamis (13/11/2025).

Ia menilai keberadaan TPS liar di lahan milik PT Intan itu sangat meresahkan, terlebih limbah medis yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.

“Ini sangat berbahaya, apalagi limbah bekas penyakit. Bisa mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga,” tegasnya.

Segera Melapor

DLH Kabupaten Bekasi dan tim Gakum hingga kini masih melakukan pendalaman terkait dugaan pembuangan limbah medis ilegal tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. (brs/pede)