Disebut Mafia Tanah, Massa Pendukung H. Agus Sopyan Tetap Konsisten Ogah Ganti Kades

oleh -724 Dilihat
oleh
Salah satu Posko Pemenangan H. Agus Sopyan SE, Calon Kades Segara Makmur. (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Massa pendukung nomor urut 4, H. Agus Sopyan, Calon Kepala Desa Segara Makmur masa priode 2020-2026 tetap dipinta tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu dari pemberitaan apapun yang sifatnya menjatuhkan.

Hal tersebut ditekankan H. Muhidin Ketua Tim Sukses Pemenangan H. Agus Sopyan kepada ribuan massa pendukung Nomor Urut 4 melalui perwakilan kader pendukung dari 48 posko kemenangan yang hadir ditempat kediaman H. Agus Sopyan, Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (28/3/2020).

“Kita serahkan semuanya kepada Allah SWT, karena Allah sudah tentukan jalannya seperti ini, kita harus tetap lapang dan pakai hati nurani. Insya Allah kita semakin kuat dan semangat berjuang dalam ber ikhtiar,” ucap Muhidin kepada para kadernya yang tersebar di 48 Pposko pemenangan di sejumlah pelosok Desa Segara Makmur.

Pada kesempatan itu Muhidin menyatakan apresiasi-nya kepada para kader dari tim pemenangan yang secara mandiri dan gotong royong mendirikan Posko Pemenangan sebagai bentuk dukungan kepada H. Agus Sopyan menjadi Kades dua priode.

Di tempat yang sama, H. Agus Sopyan diantara para pendukung setianya terlihat tenang dan banyak menebar senyum, walau terlihat paras wajah penuh kelelahan, sikap penuh kehangatan tetap diperlihatkan saat menerima peluk sapa dari ratusan massa pendukung yang datang silih berganti menyambanginya

Kepada BEKASIPEDIA.com, H. Agus Sopyan menyatakan tidak terkejut dengan pemberitaan di salah satu media online yang sengaja mempertontonkan dirinya memakai baju tahanan sebagai terdakwa Mafia Tanah.

“Masyarakat di sini sudah tahu kemana arah tujuan pemberitaan itu, saya tidak mau ambil pusing, sudah biarkan saja karena cara seperti itu tidak akan mampu mengambil hati masyarakat di sini tapi sebaliknya membuat simpati masyarakat berkurang,” ujar Agus Sopyan kepada BEKASIPEDIA.com di tempat kediamannya.

Terkait masalah proses hukum yang dijalaninya, Agus Sopyan tidak menampik, justru menurutnya itu terjadi karena keinginannya sendiri agar ada kepastian keputusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui sebelunya, masyarakat di Kabupaten Bekasi khususnya Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya dibuat terkejut dengan rilis Polda Metro Jaya di berbagai media yang telah mengungkap kasus mafia tanah yang digelar di Markas Besar Kepolisian Daerah dengan menghadirkan Pejabat Desa dan Mantan Camat Tarumajaya sebagai Tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

Disebutkan dalam pemberitaan bahwa Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Mafia Tanah di Desa Segaramakmur, Kec. Tarumajaya Kab.Bekasi yang melibatkan oknum Pejabat Desa, Kecamatan, dan figur, dengan memalsukan AJB & Dokumen Pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 263, 264, dan 266 Jo. 55 KUHP.

Selain barang bukti 163 AJB yang diduga Palsu, dalam konferensi Pers yang digelar di Polda Matro Jaya pada tangga (5/9/2018) tersebut secara resmi mengumumkan beberapa nama yang dijadikan tersangka. Diantaranya adalah. H.MD (Penjual), A A (Penjual); JS (Penjual); Hj. S F (Pembeli); Drs.HS,Msi (Camat); H. A S (Sekdes); H.A (Kades); H.H (Kadus); H. B (Staf Bag. Pemerintahan), S (Staff Desa) dan SH (Staf Kecamatan).

Dan kemudian dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bekasi, penyidik kepolisian menetapkam. Hj. SF sebagai terdakwa diikuti oleh HM D. AA.JS dan terpisah mantan camat Tarumajaya Drs. HS

Dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal (16/11/2018) menyatakan bahwa keberatan terdakwa diterima, menyatakan batal surat dakwaan penuntut umum serta menyatakan pemeriksaan perkara tersebut dihentikan.

Putusan yang dibacakan untuk umum dalam sidang terbuka tertanggal (19/11/2018) dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Yapi. SH didampingi H. M. Anshar Majid SH dan Djuyamto SH sebagai Hakim Anggota.

“Saya berharap adanya kasus tersebut, imej masyarakat tidak tergiring oleh opini yang selama ini berkembang bahwa dirinya adalah sekelompok mafia tanah yang ikut terlibat dengan dugaan pembuatan 163 AJB palsu yang digelar Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (tahar)