BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang meresahkan warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, sebagai respons cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat berkaitan dampak negatif atas aktivitas di lokasi tersebut.
“Saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di lokasi, Selasa (14/4/2026).
TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun dan selama beroperasi kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap serta berdampak pada kesehatan.
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”
Asep menegaskan pemkab segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah diinstruksikan untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk.
Penutupan sementara TPS ilegal ini menjadi langkah awal penanganan sambil menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.
Ia juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengelola sampah menjadi usaha, namun dengan catatan harus memenuhi aspek legalitas dan tidak menimbulkan pencemaran.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silahkan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan DLH dan perizinan,” katanya.
Menurutnya, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah masuk kategori darurat sehingga diperlukan langkah konkret dan kolaboratif, seperti opsi kerja sama dengan swasta hingga Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Kalau kerja sama dengan swasta itu untuk pemanfaatan sampah sebagai bahan baku industri, sedangkan rencana pembangunan proyek PSEL untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di TPA Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.
Sementara itu Camat Tambun Utara, Najmudin mengatakan menyatakan langkah awal yang dilakukan setelah menutup aktivitas di lokasi itu adalah memastikan seluruh sampah diangkut, sekaligus meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi pembuangan kembali secara ilegal.
“Kalau ke depan ada pihak yang ingin mengelola secara resmi dan memenuhi izin, tentu bisa dikoordinasikan. Yang penting ada izin dari pemerintah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga,” katanya. (ist/jek)







