BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Seorang wanita bernama Santi melaporkan Direktur Utama (Dirut) perusahaan BUMN PT AK berinisial NAS ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 400 juta. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor LP/2259/K/IX/SPKT/2022/Restro Bekasi Kota tertanggal Kamis (11/9/2025) kemarin.
Menurut kuasa hukum pelapor, Jefry Ruby Tampubolon mengatakan, kasus ini bermula dari janji NAS kepada kliennya, Santi terkait keterlibatannya dalam proyek pembangunan Apartemen Halim Sky Cluster G dan H yang disebut bernilai hingga Rp 500 miliar.
“Saat klien saya datang ke kantor NAS, ia percaya karena melihat NAS sebagai seorang direktur utama BUMN,” ungkap pengacara Santi, Jefry Ruby Tampubolon saat ditemui sejumlah wartawan.
NAS disebut menjanjikan pembayaran uang muka (DP) sebesar 10% dari nilai proyek. Namun, dengan satu syarat Santi harus menyetorkan dana pribadi sebesar Rp 400 juta terlebih dahulu.
“Uang itu ditransfer ke empat rekening berbeda, yakni atas nama pribadi Santi, suaminya, dan anaknya. Totalnya Rp 400 juta,” tambahnya.
Sebagai penguat laporan, Santi menyerahkan sejumlah bukti transfer bank serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dan NAS.
Dalam percakapan itu, NAS disebut berkali-kali meyakinkan, proyek tersebut akan segera berjalan.
“Ada perjanjian juga, tetapi kami diminta setor uang terlebih dahulu,” ujarnya.
Jefry berharap laporan ini segera mendapat atensi dari kepolisian.
Ia juga mengingatkan kasus ini menyangkut nama besar BUMN, sehingga penanganannya harus transparan dan cepat.
“Kami berharap ini ditindaklanjuti oleh Polres Kota Bekasi,” tutupnya. (ist/brs)