JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Seorang warga bernama Tian mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) ketika mengurusi layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Keluhan itu disampaikan melalui sebuah rekaman video dan diunggah akun Threads @arifnurcahhyo.
“Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Sudah selesai semua ngurusin step-stepnya sampai ke pembuatan BPKB,” kata dia sebagaimana dilihat pada Kamis (12/9/2024).
Ketika semua berkas sudah diurusi dan tiba di loket, Tian mengaku dimintai uang senilai Rp 550 ribu oleh seorang oknum polisi bila ingin diurusi secara cepat.
Sementara, bila tidak ingin diurusi cepat, mesti menunggu selama tiga hari. Waduh!!!
Tian pun menyampaikan kepada oknum polisi tersebut untuk menunggu selama tiga hari. Namun, jawabannya ternyata tak memuaskan oknum polisi itu. Singkat cerita, dia kemudian berteriak di loket dengan maksud menarik perhatian petugas yang ada di sekitar loket dan menceritakan masalah yang dialaminya.
“Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia ditangkap,” ucap dia.
Namun, bukannya diberi bantuan, Tian mengaku malah diinterogasi oleh petugas lain di sebuah ruangan. Dia menyesalkan tindakan tersebut. Padahal, niatnya saat itu hendak melaporkan dugaan pungli.
“Ada pungli gua ditangkap katanya ini orang Polda bukan orang Samsat Bekasi walaupun udah jelas pungli,” ujar dia.
“Lain kali, Samsat Bekasi copot aja banner-nya anti pungli. Gak berguna,” lanjut dia.
Menanggapi peristiwa itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, memastikan oknum polisi yang diduga melakukan pungli sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Oknum polisi berpangkat AIPDA dengan inisial P itu juga sudah tak lagi berdinas di bagian pelayanan Samsat Bekasi.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam,” kata dia.
Ade kemudian mengimbau masyarakat agar melapor ke bagian terkait apabila merasa dipalak oknum. Sebagaimana instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, petugas harus memberi layanan terbaik pada masyarakat.
“Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan. Dan itu akan ditangani,” ujar dia. (rus/ist)