CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Dua oknum Aparatur Negara yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan, didampingi Kasi Intel, menjelaskan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan pengamanan terhadap dua oknum Aparatur Negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Menurutnya, Kedua oknum bernisial, NT dan F. ditahan 1x 24 jam untuk dimintai keterangan. “Adapun barang bukti yang disita Kejaksaan sejumlah uang. Jumlahnya belum bisa kami jelaskan, karena masih dalam penghitungan, diperkirakan lebih dari ratusan juta rupiah,” jelasnya.
“Kami masih menghitung barangbuktinya dan mengumpulkan data, besok pagi akan kami berikan penjelasan selanjutnya,” katanya. (ist/bp)