Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua Partai di Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

oleh -1625 Dilihat
oleh

Beberapa waktu terlibat perbincangan, terduga pelaku S berubah sikap kepada korban dan mencoba mendekati korban dengan mengarah kepada tindakan asusila.

Disaat itu, dikatakan kuasa hukum, korban sempat melakukan penolakan namun karena tenaga pelaku yang notabene lelaki lebih kuat, maka korban menyerah dan terjadilah aksi susila tersebut di bawah ancaman pemukulan oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, korban juga sempat ingin mengundurkan diri dari kepengurusan partai yang dipimpin oleh terduga S, namun dicegah oleh S dengan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Namun, janji apa yang diutarakan pelaku kepada korban, tidak dirinci secara gamblang saat konfrensi pers.

Sejak kejadian Januari 2023 itu, antara korban dan pelaku tidak lagi berkomunikasi hingga dilakukan laporan pada November 2024 ke Polda Metro Jaya.

“Korban masih trauma jika mengingat peristiwa tersebut. Insya Allah, kami akan ke Polda Metro Jaya menanyakan progres laporan kami ini,” tandas Ridwan sambil menunjukkan Surat Laporan Polisi korban.

Tim kuasa hukum korban IL yaitu Dr (C) H. Andry Effendy, S.H, M.H, CLMC, Antoni S,H, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M. H., Mkn.M.Si., Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H.(pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.