Diduga Ada Penyimpangan, LSM GMBI KSM Sukatani Soroti Proyek Puskesmas Banjarsari Sukatani

oleh -3043 Dilihat
oleh
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sukatani, Puryanto pada Selasa (2/8/2022) mendatangi lokasi proyek pembangunan Puskesmas di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ist)

SUKATANI, BEKASIPEDIA.com – Pembangunan Puskesmas Banjarsari yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga dikerjakan asal-asalan dan berpotensi merugikan negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sukatani, Puryanto pada Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang menggunakan anggaran sebesar Rp 3.998.572.000.00 yang besumber dana dari APBD-Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga sarat korupsi dan sarat penyimpangan.

Sedangkan, sambungnya, mengenai lahan puskesmas yang sempat diklaim serta dihentikan pengerjaannya oleh Wajar bin Ujang dengan No Surat C 1427 / 2758 tidak terbuka mengenai penyelesaiannya kepada warga masyarakat sehingga menjadi pertanyaan besar.

“Pengerjaan bangunan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap pria yang akrab disapa Tobar ini.

Menurut Tobar, banyak dugaan sarat penyimpangan pada proyek pembangunan fisik tersebut, misalnya penggunaan material besi tidak sesuai ukuran atau volume dan campuran semen dengan pasir tidak standar, serta diduga sebagian bahan material lainnya yang digunakan ada yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tobar juga menduga, dalam pekerjaan konstruksi tersebut tidak menggunakan Pendamping Teknis dari Dinas PU Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, kata Ketua Ormas itu.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, terang Tobar, jelas disebutkan bahwa setiap Dinas/Lembaga Pemerintah dalam pengelolaan pekerjaan konstruksi di suatu daerah, harus melibatkan Pendamping Teknis dari pihak instansi teknis daerah tersebut dalam pengelolaan teknis.

Selain itu, dia juga menyebut, pelaksanaan pembangunan proyek asal-asalan sehingga tidak mengutamakan kwalitas.

“Proyek bangunan Puskesmas, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan himbauan K3, padahal itu sangat lah penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan,” katanya lagi.

“Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3,” pungkasnya lagi.

“Kami tegaskan dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Kabupaten Bekasi dan Istansi-Istansi terkait untuk mengaudit Proyek Puskesmas Banjarsari, dikarenakan BPK yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Menurut UUD 1945,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus menggali informasi kepada Dinas yang berkompeten dalam hal ini. (rls/awib/pede)