Dibekuk Saat Transaksi di Kuburan TPU Perwira Bekasi

oleh -1133 Dilihat
oleh
Narkoba Jenis Sabu (Ils)

BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Polisi meringkus seorang pria yang bernama Afiardi (30) selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Jalan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, tersangka ditangkap pada, Senin (29/4/2019). Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya langsung melakukan pemantauan dan menangkap tersangka.

Saat digeledah, imbuhnya, polisi menemukan satu bungkus rokok merk MLD, di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 0.34 gram yang dibungkus plastik klip bening.

“Satu paket sabu itu dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam bungkus rokok,” kata dia.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama (A) yang masih dalam pengejaran aparat.

Erna menjelaskan, berawal dari infomasi warga bahwa di tempat kejadian perkara kerap terjadi transaksi narkoba. Anggota mendatangi TKP dan langsung menciduk tersangka.

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)