BEKASI BARAT, BEKASIPEDIA.com – Seorang gadis menjadi korban pelecehan seksual selama tiga tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya, korban KW (19) disetubuhi pelaku SA (50) di kantor UPTD Pasar Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Perbuatan asusila pelaku sudah terjadi sejak 2018 dan sudah 10 kali korban disetubuhi oleh pelaku tersebut.
Tidak tahan menjadi pelampiasan nafsu pelaku, korban melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian dengan Nomor : LP/B/2531/X/2021/SPKT/RESTRI BKS KOTA/ POLDA METRO JAYA.
”Sudah dilaporkan dan korban sudah di visum di RSUD Kota Bekasi,” kata LBH Staria Advokasi Wicaksana, Nur Alamsyah, seperti dilansir Jumat (15/10/2021).
Peristiwa amoral itu bermula saat korban diperkenalkan oleh temannya kepada SA. Melihat kemolekan tubuh KW, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membawanya ke kantor UPTD tersebut. ”Korban dijemput dan dieksekusi di kantor itu. Korban takut melapor karena sering diancam oleh pelaku,” ucapnya.
Alamsyah mengatakan, selama tiga tahun belakangan ini korban tidak berani melapor karena takut dengan ancaman pelaku. Namun, korban yang kini sudah berusia 19 tahun ini, memberanikan diri bercerita kepada ayahnya pada akhir September 2021 lalu.
Dia mengaku telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh pelaku.
Ayah korban sebelumnya tidak menaruh curiga kepada terduga pelaku, karena jarak usia terduga pelaku terlampau jauh dengan anaknya dan terlihat seperti orang tua biasa.
“Pelaku berusia sekitar 50-an. Kenalnya dikenalin di Pasar Kranji ada yang ngenalin. Tidak ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, pencabulan berlangsung bertahun-tahun karena pelaku mengancam anaknya.
Korban disetubuhi pelaku saat masih anak di bawah umur. Karena korban dalam tekanan, korban yang masih sekolah akhirnya tidak sekolah.
”Pekerjaan pelaku pegawai harian lepas Dinas Pasar dan bertugas di UPTD Pasar Kranji Bekasi,” tegasnya.
Saat ini, korban juga telah divisum di RSUD Kota Bekasi dan masih menunggu hasilnya. Pihak keluarga berharap, laporan tersebut segera diproses kepolisian dan pelaku bisa ditangkap.
”Iya benar ada laporan masuk, tengah ditangani Unit PPA,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi Jumat (15/10/2021). (trb/jek)