Busyet! Melintas di Jalan Kalimalang akan ‘Dipajak’

oleh -732 Dilihat
oleh
Ilustrasi Jalan Kalimalang, Galaxi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, akan diterapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020 oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyebut penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020 oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terlalu mendadak.

Hal itu dikarenakan tahun 2020 tinggal hitungan bulan. “Kami nilai harus ada waktu panjang untuk dilakukan sosialisasinya ya. Apalagi tahun 2020 tinggal dua bulan lagi. Walaupun itu kebijakan nasional tapi tetapi warga Kota Bekasi yang bakal terkenda dampaknya,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi seperti dilansir Sabtu (16/11/2019).

Deded menuturkan, pembicaraan soal penerapan ERP di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, yang berbatasan dengan DKI Jakarta telah diketahuinya.

Pihaknya juga telah diundang BPTJ untuk membahas perihal tersebut.

“Tapi aturan rincinya belum dijelaskan. Jadi, saya pikir ada bagusnya sosialisasi dulu, jangan digembar-gembor seperti itu kan cukup mengejutkan dan kaget,” ungkap Deded.

Aturan yang harus dijelaskan, lanjut Deded, ialah besaran tarif, klasifikasi kendaraan maupun jam penerapan ERP itu.

“Apa sampai motor-motornya juga, platnya seperti yang kena ERP itu. Terus kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ gimana, masa di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya,” jelas dia.

Kemudian, sarana dan prasarana penunjang itu juga harus dipersiapkan. Seperti pembangunan park and ride.

“Ini kan park and ride saja yang dari DKI baru dibangun tahun 2020. Dan pembangunan tol Becakayu yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung. Harusnya kan pertimbangannya hingga ke sana,” ucap Deded.

Secara garis besar, Pemkot Bekasi dalam hal ini Dishub Kota Bekasi mendukung penerapan ERP untuk mengurangi penggunakan kendaraan pribadi ke DKI Jakarta.

Apalagi di Jalan Kalimalang menjadi lintasan utama kendaraan pribadi yang ingin menuju ke DKI Jakarta.

“Kita mendukung langkah atasi kemacetan, apalagi ini kan program nasional. Tapi ingat perlu sarana dan aturannya juga kan belum sampai ke kita rinci dan jelasnya seperti apa,” kata Dede.

Kepala BPJT Bambang Prihartono mengatakan, penerapan kebijakan ERP dikarenakan kebijakan ganjil genap yang diterapkan saat ini tidak berkeadilan. “Kadang ganjil genap salah satu itu bisa kena kebijakan dua hari. Terus ganjil genap enggak boleh diterapkan satu tahun. Makanya kita terapkan ERP agar lebih berkeadilan,” ujar Bambang.

Sampai saat ini BPTJ sedang menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.

Dalam penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.

“Kalau di Kota Bekasi ini di Jalan Kalimalang karena jalan nasional,” ucap Bambang.

Bambang menambahkan, penerapan ERP ini sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029.

“Harus diingat juga di jalan-jalan dterapakannya ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” paparnya. (*)