BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Desas-desus mengenai penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) oleh Kementerian Tenaga Kerja terdengar luas di kalangan pekerja di Bekasi.
Hal itu membuat kenaikan upah sebesar 8,51 persen untuk Kota dan Kabupaten Bekasi terancam batal apabila wacana dari pemerintah pusat itu terealisasi.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Bekasi, Abdul Bais, menilai wacana itu merupakan niat buruk pengusaha untuk membayar pekerja di bawah UMK.
Jika mengacu pada UMP otomatis pekerja akan menerima bayaran di bawah UMK. Karena UMP Jawa Barat saat ini berada di angka Rp 1.810.350
Jelas jauh berbeda dengan UMK Kota Bekasi tahun 2020 Rp 4,9 juta dan Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta.
“Pengusaha yang bayar pekerja di bawah UMK bisa dipidana, siapapun punya niat jahat bisa dipidana. Maka siapapun yang niat dan sudah menyatakan meminta agar UMK dihapus seharusnya kena pelanggaran pidana,” katanya dilansir Kamis (21/11/2019).
“Ini tugas para sarjana hukum. Harus serius menyikapi kasus upah ini,” paparnya.
Bais mengatakan wacana itu bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh. (*)