BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan tidak ada praktik jual beli pada proses pengisian kursi jabatan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Bekasi mana itu?. Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual beli jabatan,” kata Ade di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat seperti dilansir pada Rabu (22/10/2025).
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk melakukan pengisian, rotasi maupun mutasi jabatan dengan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut juga ditunjukkan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap tahapan seleksi pejabat di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan kan sudah didampingi KPK, kita komitmen,” terangnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan praktik jual beli jabatan di pemerintah daerah masih terjadi sampai saat ini, salah satunya di Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan data yang dilaporkan KPK dalam kurun tiga tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Purbaya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta yang turut disiarkan melalui media sosial Youtube Kemendagri. Ia meminta pemerintah daerah segera memperbaiki tata kelola dan disiplin anggaran.
“Data KPK juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah. Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan,” katanya.
Menkeu pun mengutip laporan KPK yang menekankan jual beli jabatan, gratifikasi dan intervensi pengadaan di lingkungan pemerintah daerah sebagai titik-titik risiko kebocoran anggaran daerah.
“KPK bilang sumber risiko ya masih itu-itu saja, jual beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu enggak dibereskan, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” katanya.