Bukan Hanya Diancam Penjara 15 Tahun, Tapi Bisa Didenda Rp 5 Miliar

oleh -680 Dilihat
oleh


BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Sanksi hukum menanti AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur kepada anak perempuan berinisial PU (15).

“Terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (19/4/2021).

Ada pun ketentuan yang diatur dalam ayat 1, setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku persetubuhan anak meski hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama suka atau pun dalam status sedang berpacaran. “Ayat 2 menjelaskan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ucapnya.

Sedangkan dalan Pasal 76D, tertulis setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

AT pun sempat meminta agar laporan terhadap kasusnya dicabut.

LF (47) orang tua korban menjelaskan permintaan tersebut disampaikan terduga pelaku melalui percakapan singkat kepada anaknya.

“Dari pihak pelaku WA anak saya agar laporannya dicabut,” kata LF saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).

Sementara itu PU (15), bocah wanita yang diduga disetubuhi oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), harus menjalani operasi kelamin.

Pasalnya, LF orang tua korban menjelaskan terdapat benjolan pada kelamin PU berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim RSUD Kota Bekasi.

“Anak saya harus dioperasi, dokter di RSUD menyebutkan ada benjolan di kelamin anak saya,” ucap LF saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Diagnosa dari dokter menunjukan bahwa benjolan tersebut baru saja tumbuh dan diduga muncul setelah PU disetubuhi oleh AT.

“Dulu enggak ada benjolan, setelah persetubuhan terus timbul karena persetubuhan itu, makanya harus dioperasi, jalan satu-satunya,” katanya.

Benjolan tersebut dikatakannya merupakan salah satu jenis penyakit kelamin yang menular.

Oleh sebab itu, PU diharuskan menjalani operasi kelamin pada esok hari. (rus/kcm)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Bv959v4FesA[/embedyt]