BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi masih mengkaji surat tuntutan warga korban gusuran di Kampung Bulak, Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Surat tuntutan yang diajukan warga berupa menerbitan status quo atas lahan yang sudah digusur sejak 2016 silam oleh pemerintah setempat.
Kepala seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan, Fathahuri mengatakan, pihaknya menerima surat tuntutan yang diajukan Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) Pekayon-Jakasetia pada Rabu, (14/8/2019) lalu.
“Kita sedang mengkaji, kita mencari data baik data fisik maupun data ruang sesuai dengan administrasi, tapi ini kan suratnya baru masuk kan, baru 5 hari masih kita kaji tentu nanti kita jawab secara tertulis,” kata Fathahuri, saat dilansir Jumat (23/8/2019).
Adapun dalam surat tuntutan, warga meminta keterbukaan informasi publik terkait status lahan di Jalan Irigasi RT02/17, Kampung Poncol, Bulak, Jakasetia, lalu yang kedua di Jalan Irigiasi, RT03/02, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
BPN Kota Bekasi berdalih, pihaknya berdasarkan surat tuntutan memiliki tenggang waktu 10 hari dari pertama kali surat diterima.
Adapun untuk status lahan irigasi, Fathahuri belum dapat menjelaskan secara detil apakah lahan itu bersertifikat atau tidak.
“Kita kaji dulu cari datanya, kita enggak ada kaitannya dengan penggusuran yaang ada kaitannya dengab kita itu hak atas tanah,” tegas dia.
Sebelumnya, massa korban penggusuran Pekayon-Jatiasih menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Kota Bekasi, di Jalan Chairil Anawar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (19/8/2019) lalu. Dimana, massa yang mengatas namakan dirinya FKPB ini ingin menuntut kejelasan atas lahan irigasi di Kampung Poncol Bulak, Kelurhana Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang tiga tahun silam tepatnya 2016 digusur oleh pemerintah setempat.
Khairin, salah satu korban penggusuran mengatakan, dari Oktober 2016 hingga saat ini lahan pemukiman warga yang digusur Pemerintah Kota Bekasi belum jelas statusnya.
Warga, sambungnya, berhak atas peningkatan status tanah karena sudah mendiami dan menjaga lahan selama puluhan tahun.
“Kami minta BPN untuk menjawab kebutuhan warga untuk status tanah itu, karena sampai sekarang enggak ada statusnya, Tidak ada keterangan berarti tanah negara bebas. Individu atau badan itu bisa ditingkatkan hak prioritas kepemilikan tanahnya dari penguasaan fisik,” jelas dia.
Saat ini, warga korban gusuran terpaksa harus mengontrak atau tinggal di sebuah posko pengungsian yang didirikan di lahan yang sudah digusur.
Selama tinggal, warga juga setiap tahun membayar sewa kepada pengelola lahan yaini Perum Jasa Tirta II.
“Penggusuran paksa ini jadi momok, enggak ada kesempatam untuk mereka mengecek status tanah ini. Ini tanah sengketa, bukan bangli (bangunan liar). Secara histori, mereka tinggal dari 1982. Menggarap dan bayar administrasi, punya KK punya KTP, sampai sekarang mereka tidak pernah diberikan hak prioritasnya atas tanah itu,” jelasnya. (*)