Berikut Jadwal Kerja ASN Bekasi Selama Ramadhan 2026

oleh -
oleh
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (ASN). (ist/pkc)

BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN Kota Bekasi selama bulan Ramadhan 1447 H.

Kebijakan ini dikeluarkan lewat surat edaran 800.1.6/855/BKPSDM.PKA tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Sekretaris Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu,” kata Bennie pada Kamis (19/2/2026)

Sedangkan untuk ASN Kota Bekasi dengan jadwal lima hari kerja yaitu Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Kemudian istirahat pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Istirahat pada jumat berlangsung mulai 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Untuk ASN dengan 6 hari kerja, maka masuk mulai 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk jadwal hari Senin sampai Sabtu.

Istirahat berlangsung 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pada hari Jumat istirahat menjadi pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.