MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Saat ini Kota Bekasi, Jawa Barat masuk kategori PPKM level 4. Dalam PPKM diatur jelas, apa saja kantor yang diperbolehkan beroperasional termasuk salah satunya adalah sektor Perbankan.
Berdasarkan pantauan BEKASIPEDIA.com pada Jumat (30/7/2021), Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Harapan Indah tetap beropesional dengan menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid -19,
Deputy Service Manager (DSM) Medriv, mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan, tentunya dengan selalu menjalankan prokes. “Kami tetap beroperasional melayani nasabah dengan ketentuan protokol kesehatan pak,” katanya saat ditemui di BTN Cabang Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Semua pelayanan dalam pantauan saya mulai dari lantai satu sampai lantai empat semuanya harus prokes,” ujarnya sambil menunjuk ke monitor hasil rekaman CCTV di kantornya.
Jadi sebelum masuk ruangan pelayanan, sambungnya, para nasabah wajib memakai masker, mencuci tangan, dan terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya. “Di dalam ruangan pengaturan jarak tetap dijaga sehingga terhindar dari kerumunan. Sebagai Bank plat merah harus mendukung aturan pemerintah supaya pandemi ini cepat selesai dari Indonesia,” tambahnya. (mira)