BAZNAS Bekasi Tetapkan Standar Zakat Fitrah untuk Ramadan 2026, Kini Bisa Juga Bayar Via Online

oleh -
oleh

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 2026 di Kota Bekasi sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Bekasi, Nurul Akmal, S.H.I., pada Rabu, (4/3/2026), bertempat di Kantor BAZNAS Kota Bekasi, Jl. Belut Raya, RT.002/RW.006, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bekasi, Jawa Barat 17144.

Dalam keterangannya, Nurul Akmal menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada edaran Kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Penetapan dilakukan berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah, termasuk Kota Bekasi.

“Dasar penghitungan penetapan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 sesuai ketetapan di daerah masing-masing,” ujar Akmal.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh muzaki, khususnya yang berada di Kota Bekasi, untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dilakukan secara baik, profesional, transparan, dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh muzaki di Kota Bekasi agar menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Bekasi. Dengan demikian, penyalurannya dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan,” tambahnya.

Selain itu juga bisa dibayarkan melalui online dengan link: kotabekasi.baznas.go.id/bayarzakat, bisa juga untuk informasi menghubungi WhatsApp: 089649809468.

Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memperkuat semangat berbagi dan kepedulian sosial menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (pri/pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.