Ayah Bejat! Cabuli Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara di Kota Bekasi

oleh -123 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BEKASIPEDIA| KOTA BEKASI – Seorang ayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial R (45), dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, UL (13). Korban diduga mengalami pelecehan seksual sebanyak empat kali di rumah mereka di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu, mengatakan kejadian terakhir terjadi pada Mei 2025, saat R memanfaatkan situasi sepi di rumah.

“Saat itu, istri dan anak-anak lainnya sedang tidak di rumah, sementara pelaku sedang bermain ponsel,” ujar Kusumo, seperti dilansir pada Selasa (29/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah UL memberanikan diri bercerita kepada kakak tirinya.

Sebelumnya, korban kerap mendapat ancaman dari R agar tidak melapor.

“Pelaku sempat menyita ponsel korban dan mengancam, ‘Jangan cerita hal yang tidak-tidak’,” jelas Kusumo.

Polisi kini memproses kasus ini dengan menjerat R menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, korban juga menjalani konseling untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Kasusnya kini sedang ditangani Polres Metro Bekasi Kota. (brs/jek)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.