Awas Buang Plastik di Kantor Pemkot Bekasi! Bisa Ditangkap Satgas

oleh -162 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang terletak di Jalan Ahmad Yani ditetapkan sebagai kawasan bebas plastik atau zero plastik mulai pekan ini.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/522/Dinas LH tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani.

Kemudian, Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/5096/DinasLH tanggal 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat dan Bebas Sampah. Dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 660.1/6315/DinasLH tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.

“Sebelumnya juga sudah ada sosialisasi soal penggunaan plastik dan program membawa tumbler dan tempat makan sendiri. Nah, ini soal larangan penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik sekali pakai sudah diberlakukan,” kata Sajekti pada Jumat (4/10/2019).

Dengan adanya peraturan ini, maka Tim Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastik yang terdiri dari DLH, Disperindag, BKPPD, Satpol, Humas, dan Dinas UMKM, sudah menjalankan tugasnya. Beberapa waktu lalu juga menggelar sosialisasi sekaligus razia penggunaan plastik di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan mengungkapkan, dalam razia yang digelar, Satgas Zero Plastik masih menemukan pegawai yang masih menggunakan plastik.
“Semua kantong plastik, botol plastik dan kemasan makanan yang menggunakan plastik, kita ambil dan kita berikan sosialisasi kepada mereka,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya operasi zero plastik agar pegawai menyadari dampak buruk plastik bagi lingkungan dan memastikan mereka membawa tempat makan dan air minun tumbler. “Adanya peraturan ini supaya kita bisa sama-sama menjaga kerusakan lingkungan. Kami sarankan bawa wadah dari rumah berupa Tumbler dan menggunakan tas wadah yang dari kain,” katanya. (*)