BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemkot Bekasi akan menerapkan larangan penggunaan plastik kepada toko retail mulai 3 Maret 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya penanggulangan sampah yang ada di Kota Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono, mengatakan saat ini hal tersebut sudah sampai pada tahap sosialisasi akhir.
Uji coba dengan melibatkan masyarakat pada 21 Februari 2020 kemarin sudah diberlakukan.
“Karena nanti tanggal 3 itu akan dicanangkan dimulai dari retail itu nanti tidak akan ada lagi yang pakai plastik, dia akan menggunakan kantong didaur ulang,” kata Tri sapaan akrabnya pada Sabtu (22/2/2020).
Tri menjelaskan jika pihaknya telah mensosialisasikan hal ini ke pengusaha retail seperti indomaret dan alfamart. Selain itu juga ke pengelola pusat perbelanjaan.
“Lima bulan lalu sudah kita lakukan sosialisasi sehingga mereka hanya menghabiskan sisa kantongnya yang saja. Jadi pada saat Maret sudah kita mulai, mudah-mudahan kita belajar dari bali, bogor sehingga upaya menjadi cepat lagi,” ungkap Tri.
Tri menambahkan secara bertahap larangan penggunaan kantong plastik juga akan diberlakukan di tempat lain. “Kalau di sini berhasil kemudian di kantor-kantor pemerintahan kemudian setelah itu kita masuk ke sekolah, kemudian masuk ke pasar-pasar,” pungkas Tri. (*)