AT Tersangka Kasus Asusila Terancam Lima Tahun Penjara

oleh -959 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

“Bagi Anda yang Ingin Membuat Legalitas PT, CV, Yayasan dan Koperasi di Bekasi dan Jakarta bisa hubungi telp/WA ke JR Konsultan (0813-9896-2308)”

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Tersangka AT (21) kasus asusila dengan trafficking terhadap PU (15) akan diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

AT dijerat tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Hery Purnomo menjelaskan, ketika pihaknya masih DPO telah berlalu, lokasi tersangka berada di Cilacap, Jawa Tengah.

“Tersangka akan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No. 17 Tahun 2016, dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” katanya pada saat janji pers Jumat, (21/5/2021).

Menurutnya, pada Rabu, 21 Mei 2021 telah tersangka menyerahkan diri ke Mapolresto Bekasi Kota setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua korban dan kepada orang tua disampaikan untuk menyerahkan menyerahkan tersangka.

Akhirnya pada pukul 04.00 WIB, tersangka diserahkan kepada penyidik ​​dengan didampingi oleh orang tuanya dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui tersangka waktu melarikan diri ke Cilacap kemudian ke Bandung dan kembali lagi ke Kota Bekasi. Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan. (mira/ist)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Py_OIZU4BZc[/embedyt]