Astaghfirullah! Pemkot Bekasi Cabut Layanan WiFi Publik

oleh -132 Dilihat
oleh
Logo Spot WiFi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mencabut layanan WiFi publik gratis yang selama ini digunakan warga. Proses penghentian layanan dimulai pada 1 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 500.12/5209/Diskominfostandi.SANTIK tentang Penghentian Layanan WiFi Publik Pemerintah Kota Bekasi, yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 30 Oktober 2025.

Dalam surat edaran itu dijelaskan penghentian layanan WiFi publik dilakukan seiring diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

“Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren, khususnya perubahan anggaran belanja layanan Internet WiFi publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi,” demikian tertulis dalam surat edaran yang dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Anggaran layanan internet WiFi publik tersebut akan dialihkan ke salah satu program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren, yang difokuskan pada belanja operasional Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi.

“Sehubungan hal tersebut di atas, maka tim teknis dari vendor yang bermitra dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi untuk pekerjaan layanan internet WiFi publik akan melakukan pencabutan perangkat WiFi mulai dari 1 November sampai 31 Desember 2025,” lanjutnya. (brs/pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.