BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi melarang keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk menerima parsel pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Kami tegas larang ASN terima parsel dari semua, kami sudah sosialisasikan soal larangan ini,” kata Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, Minggu (2/5/2019).
Meskipun demikian, kata Tri, jika tetap ingin menerima parsel lebaran itu, ASN diwajibkan untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau terima harus lapor, agar dapat dipastikan apakah terdapat kepentingan dari pemberi parsel kepada ASN Pemkot Bekasi. Apabila tidak ada kepentingannya saya kira KPK akan mengembalikan,” ujar Tri.
Tri yakin bahwa ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tidak akan menerima parsel pada Lebaran 2019 ini. Karena, pihaknya telah menyosialisasikan hal tersebut.
“Sudah ada surat edaran dari Mendagri dan KPK. Kita juga sudah sosialisasikan untuk tidak menerima parsel itu, saya yakin ASN Kota Bekasi tidak ada yang nerima itu, mereka sudah tahu konsekuensinya,” paparnya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) seluruh kepala daerah dan pejabat daerah menerima bingkisan lebaran. Hal ini guna mencegah tindak pidana gratifikasi.
Dalam SE bernomor 003.2/3975/SJ dan 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 itu, Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, aparatur sipil negara (ASN), DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk menolak gratifikasi lebaran dalam bentuk apa pun.
“Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Tjahjo dalam surat edaran (SE) yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Surat edaran Mendagri untuk menindaklanjuti surat larangan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Isinya larangan PNS dan penyelenggara negara menerima segala bentuk apapun terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.(*)