9 Orang Maling HP Spesialis Konser Ditangkap Saat Beraksi di Superfest Bekasi

oleh -236 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pelaku Kejahatan diborgol.

BEKASI UTARA, BEKASIPEDIA.com – Sebanyak sembilan orang pencuri telepon genggam (HP) spesialis konser, terciduk saat beraksi di acara musik Superfest yang berlangsung di Halaman Summarecon Mall Bekasi, Rabu (13/11/2019) malam lalu.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kotaz Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan pers di Polsek Bekasi Utara, mengatakan, sembilan pelaku berasal dari Jakarta sengaja datang untuk beraksi mencuri HP penonton konser.

“Kejadian pada Rabu tanggal 13 November 2019 pukul 21.00 WIB, yaitu tim Reskrim Polsek Bekasi Utara sedang melakukan pengamanan konser musik di Summarecon,” kata Erna, seperti dilansir Sabtu (16/11/2019).

Kasus ini terungkap ketika anggota polsek melihat langsung komplotan pencuri tengah mengambil ponsel seorang penonton konser.

Mereka beraksi dengan membagi tim masing-masing terdiri dari empat orang. “Satu tim mereka teridiri dari 4 orang, dua orang pengalih perhatian, satu orang sebagai eksekutor dan satu orang lagi sebagai penampung,” jelas dia.

Anggota yang melihat langsung aksi kejahatan tersebut segera menciduk tersangka, dari situ dikembangkan hingga didapat sembilan orang yang rupanya saling kenal sebagai satu komplotan.

“Sembilan tersangka berinisial PS, W, KDW, MR, ER, BS, AS, A dan AH, semuanya pelaku berusia di atas 18 tahun, mereka pada saat diamankan kendapatan menyimpan HP hasil curian di dalam sebuah tas,” jelasnya.

Menurut Erna, komplotan pelaku ini merupakan spesialis beraksi di dalam konser, seluruhnya berasal dari Jakarta dan kerap berkeliling dari konser satu ke konser lainnya baik itu acara gratis maupun berbayar.

“Sudah berkali-kali yang pasti setiap ada konser berbeda-beda tempat mereka melakukan seperti itu,” imbuhnya.

Seorang tersangka saat ditanya memgaku sengaja datang ke konser itu untuk melakukan aksi pencurian. Dia berdalih datang secara terpisah dan bertemu dengan tersangka lain di lokasi.

“Uang (hasil jual HP curian) buat makan sama minum aja,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)