Kades Lambangsari Pipit Heryanti Tersangka Dugaan Pungli PTSL Ternyata Punya Segudang Prestasi Loh…

oleh -1816 Dilihat
oleh
Jadi tersangka pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti (PH) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. (ist)

TAMBUN SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Namanya kini sedang ramai dibicarakan. Ya, Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal, kades cantik ini memiliki segudang prestasi.

Untuk diketahui, Pipit memenangi Pilkades pada 2018 lalu. Memimpin Desa Lambangsari dengan berbagai program kerjanya, dia dianggap salah satu kepala desa berprestasi sehingga pemerintah memberikannya penghargaan.

Tahun 2020, Pipit pernah menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti atas program kebijakan kepala desa responsif terhadap gender.

Dia pun berkesempatan terbang ke New York, Amerika Serikat untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) mewakili kepala desa perempuan di Indonesia. Perwakilan kepala desa lainnya dari Papua dan Kutai Kartanegara.

Namun, karena wabah Corona atau Covid-19 merebak maka para kepala desa gagal berangkat ke Amerika Serikat termasuk Pipit.

“Kita gagal berangkat pada rapat PBB karena wabah Corona di dunia sehingga terjadilah pembatalan,” ujar Pipit dikutip dari website resmi Pemkab Bekasi.

Dia sudah mendapat pemberitahuan melalui surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memberitahukan Indonesia tidak mengirimkan perwakilan pada Sidang PBB.

Kemudian, penghargaan lain yang diraih Pipit dianggap berhasil mengimplementasikan Praktik Baik Keuangan Desa dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) pada tahun 2020.

Dari deretan prestasi itu, sayangnya Pipit Heryanti tersandung kasus dugaan pungli PTSL sebesar Rp466 juta.

“Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Selasa (2/8/2022).

Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan Pipit Heryanti, hingga kini kasusnya masih diproses. (ist/pede)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=VRIYFG5buK8[/embedyt]

“Diberikan Kesempatan Untuk Bergabung Menjadi Wartawan di Kabupaten Bekasi, Silahkan Hubungi WA ke 081510868686”