KPU Kota Bekasi: 9 TPS akan Gelar Pemilu Ulang

oleh -1737 Dilihat
oleh
Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Sebanyak 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi terancam jalani pemungutan suara susulan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.

Dirinya mengatakan, 9 TPS yang terancam jalani pemungutan suara susulan itu yakni, TPS 224, 225, 227, dan 242 di Kelurahan Kali Abang, lalu TPS 193, 14, 119 di Kelurahan Pejuang, serta TPS 116 dan 166 Kelurahan Aren Jaya.

“Ada masalah di beberapa TPS, ada yang tertukar surat suaranya, lalu ada yang kekurangan surat, itu mau tidak mau harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucapnya, seperti dilansir Sabtu (20/4/2019).

Adapun masalah yang terjadi yakni, di Kelurahan Aren Jaya tidak terdapat surat suara jenis Pilpres dan DPD. Sedangkan di Kelurahan Kali Abang, tidak tersedia surat suara jenis DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Untuk Kelurahan Medan Satria Kelurahan Pejuang sebenarnya saya anggap sudah clear, karena ada laporan dari PPK-nya Panitia Pemilihan Kecamatan kalau surat suara sudah terpenuhi tapi laporan dari pengawas TPS-nya ternyata beda, makanya saya mau sinkronkan dulu dengan Bawaslu,” terangnya.

Kata dia pihaknya akan mengajukan kepada KPU RI pemungutan suara susulan, artinya surat suara yang belum dicoblos di TPS tersebut akan dilakukan pemungutan suara susulan.

“Iya jadi Pemilu susulan untuk satu jenis surat suara saja. Jadi secara parsial, misal yang TPS 166 itu kan surat suara pilpresnya belum, ya sudah berarti yang pilpres saja (yang susulan),” tutupnya. (*)