KPK: Rahmat Effendi Diduga Lakukan Potong Dana Beberapa Pegawai di Kota Bekasi

oleh -1371 Dilihat
oleh
Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. (ist)

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi. Mereka diminta menjelaskan tentang dugaan pemotongan dana pegawai yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE (Rahmat Effendi), dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya yang dilansir Rabu (19/1/2022).

Ketujuh saksi itu, yakni Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tita Listia; Camat Rawa Lumbu, Makhfud Syaifudin; PPK, Giyarto; Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Kepala BPBD, Nurcholis dan Ajudan Wali Kota Bekasi, Andi Kristanto.

Ali enggan memerinci alasan Rahmat Effendi memotong dana beberapa pegawai. Namun, pemotongan dana itu diyakini berkaitan dengan kasus suap ini.

Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Kota Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka berstatus penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi. Yakni, Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ist/pede)