Tim Hukum Nasional AMIN Bekasi Raya Minta Perhitungan Suara Realcount dari KPU, Quickcount Harap Dihentikan

oleh -1354 Dilihat
oleh
1. Adv. Eka Nuryawan SH. Ketua THN AMIN BEKASI RAYA. 2. Adv. Heikal Safar, SH. Ketua Pembina THN AMIN BEKASI RAYA. 3. Adv. Agustian, SH. Anggota Pembina THN AMIN BEKASI RAYA. 4.Endang Setiahadi Ramelan, SH . Anggota THN AMIN BEKASI RAYA. (ist)

BEKASI BARAT, BEKASIPEDIA.com – Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Bekasi Raya menggelar konferensi pers yang di selenggarakan di Gedung Posko THN Jl. KH.Noer Ali No.89D Bekasi Barat, Jum’at (16/02/2024) malam, terkait dugaan kecurangan penghitungan suara di Pilpres 2024.

Kepada awak media, Ketua Tim Hukum Nasional Bekasi Raya Advokat Eka Nuryawan memaparkan bahwa quick count sebuah alat/server yang bersifat bukan tools/instrumen yang menentukan pemenang dari Pilpres. “Sangat Naif apabila quick count dijadikan instrumen yang menentukan hasil perhitungan Pilpres,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Quickcount tidak punya legal standing sebagai instrumen yang menentukan pemenang tapi hanya sebagai sampling bukan sebagai penentu kebijakan / informasi dan sebagainya.

Eka menyampaikan sesuatu hal yang kontra produktif ketika ada real count dari KPU dan lembaga terkait, quick count menjadi tidak efektif digunakan pada saat kegiatan Pilpres Pileg yang akan datang.

“Quickcount hanya sebagai alat/modus untuk memenangkan satu pasangan tertentu, mencuci otak pihak lawan, ke depan mengharapkan quickcount bukan menjadi suatu alat propaganda. Oleh karena itu Quickcount harap segera dihentikan, kita tunggu Realcount dari KPU,” tegasnya.

Setelah ditemukannya kecurangan-kecurangan dan kejanggalan-kejanggalan hampir di setiap TPS, THN selanjutnya mengidentifikasi, menginventarisir dan akan menangani secara langsung kejadian-kejadian laporan dari pemilih yang kurang lebih di atas 60% terjadi kecurangan.

“Pemilu adalah hajat nasional yang harus dilakukan secara jujur adil amanah, menghasilkan pemimpin yang baik. Pemilu berjalan dengan baik lancar sesuai harapan masyarakat”.

Selain itu Advokat Agustian anggota Pembina THN Bekasi Raya mengatakan banyak kejanggalan-kejanggalan yang lebih masif dari kegiatan Pemilu sebelumnya, banyak ditemukan perhitungan suara di TPS – TPS yang tidak sesuai.

“THN akan berjuang semaksimal mungkin untuk mengawal perhitungan di TPS-TPS, akan kacau negara bila hasil perhitungan tidak sesuai masyarakat yang menjadi korban,” jelasnya.

Sementara itu Advokat Heikal Safar menambahkan berdasarkan arahan Ketua Umum THN, Ari Yusuf Amir, SH, MH, ingin memastikan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya para penndukung AMIN bahwa yang diberitakan oleh quickcount sudah berulang kali seperti di tahun 2014-2019 hanya membuat kericuhan di tengah masyarakat.

“Kita fokus perhitungan suara real count dari KPU yang saat ini sudah masuk ke Kecamatan (PPK). KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas harus berlaku adil agar tertibnya demokrasi yang bermartabat” jelas Heikal.

“Semoga perjuangan kita di akhir penentuan hasil dari KPU mendapatkan hasil yang optimal” tandasnya mengakhiri konfrensi pers tersebut. (pede)